![]()
Kutai Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur terus memfasilitasi proses isbat nikah di sejumlah kecamatan, termasuk Teluk Pandan dan Sangatta Utara. Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menekankan pentingnya jeda waktu dalam verifikasi agar seluruh data calon pasangan yang mengikuti isbat dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Dia verifikasi itu kan mengumpulkan orang dulu. Nah, itu ada jeda waktunya. Kemarin di Teluk Pandan, isbat nikahnya dijadwalkan nanti di bulan Desember. Proses ini perlu crosscheck agar tidak ada masalah yang tertinggal dari pernikahan sebelumnya. Makanya ada jeda waktunya, tapi persyaratan itu milik Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag), bukan Disdukcapil. Capil hanya sebagai muara akhirnya,” ujar Jumeah.
Ia menambahkan bahwa jumlah warga yang berhasil diverifikasi bervariasi di setiap desa. “Dari Teluk Pandan, target kami 100 orang, ternyata yang berhasil diverifikasi sekitar 70 orang. Lumayan, kan? Begitu juga di Sangatta Utara, target 50 orang, tapi yang terverifikasi 45. Banyak yang mendaftar, tapi proses verifikasi memang harus hati-hati. Kalau mantan suaminya menuntut atau ada permasalahan lain, kami tidak bisa sembarangan menikahkan ulang,” katanya.
Menurut Jumeah, peran Disdukcapil adalah memfasilitasi seluruh kegiatan ini agar administrasi kependudukan (adminduk) tertib. “Kami memfasilitasi kegiatan ini, karena muaranya juga ke kami. Hasilnya, pelayanan adminduk berjalan prima, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta kelahiran anak, semuanya tertib,” pungkasnya.
Dengan proses verifikasi yang teliti, Disdukcapil Kutim memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan dokumen kependudukan yang lengkap serta sah. (ADV)

















