![]()
Kutai Timur – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menjelaskan mekanisme pengupahan tim pendamping desa yang akan mendukung pelaksanaan program dana RT. “Tim pendamping ini terdiri dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Skema pengupahannya mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Basuni, jika pendamping melekat menjadi tupoksi di desa atau kecamatan, mereka tidak menerima honor tambahan. “Jalannya pendampingan desa itu bersumber dari APBDes dan kabupaten. Namun, ada aturan bahwa ketika tugas ini melekat sebagai tupoksi, mereka tidak diberikan honor. Sama seperti tim di kantor ini, jika melekat menjadi tupoksi, tidak menerima pembayaran tambahan,” jelasnya.
Meski demikian, Basuni menambahkan, pendamping tetap bisa mendapatkan dukungan berupa dana operasional ketika turun ke lapangan. “Kalau mereka turun ke desa, mungkin nanti ada dana operasional yang diberikan dalam bentuk perjalanan dinas,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya pendampingan yang profesional dan tersistematis, mengingat jumlah desa yang cukup banyak. “Bayangkan, di Kutai Timur ada 182 desa. Jika pendampingan tidak dikelola dengan baik, kerja mereka bisa menjadi kurang efektif,” pungkasnya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dana RT di setiap desa, memastikan program berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Pendamping berperan penting sebagai katalisator, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, agar seluruh mekanisme APBDes berjalan transparan dan akuntabel.

















