Kutai Timur – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa program dana RT tidak mengurangi alokasi APBD desa. Justru, keberadaan dana RT mampu menambah kapasitas pengelolaan anggaran di tingkat desa.
“APBD desa terdiri dari beberapa sumber, antara lain Alokasi Dana Desa (ADD) dari pusat, dana perimbangan keuangan, dana bagi hasil, serta pendapatan asli daerah (PAD). Dengan adanya program RT, total dana yang dikelola dapat meningkat, tergantung jumlah RT yang terlibat,” ujar Basuni. Ia mencontohkan, jika satu desa memiliki 10 RT dan masing-masing mendapat Rp250 juta, maka total tambahan anggaran yang dikelola bisa mencapai Rp2,5 miliar.
Basuni menambahkan, mekanisme belanja modal dari dana RT masuk ke dalam kategori aset desa. “Belanja modal ini tercatat sebagai aset desa. Hal ini penting agar aset yang dibeli tidak dijual sembarangan dan tetap diawasi desa. Jika aset desa hendak diberikan kepada kelompok masyarakat melalui hibah, maka pengadaan tetap mengacu pada prinsip TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan menggunakan produk dalam negeri,” jelasnya.
Menurut Basuni, sosialisasi terkait pengelolaan dana RT terus dilakukan, termasuk ke wilayah desa dan kecamatan yang belum mendapat informasi lengkap. “Kami sudah melakukan sosialisasi di beberapa wilayah dan akan kembali ke hulu desa yang belum terjangkau minggu depan. Hal ini untuk memastikan semua pihak memahami teknis pengelolaan aset dan anggaran, sehingga program berjalan transparan dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan sistem pengelolaan dan pengawasan yang jelas, program dana RT di Kutai Timur diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tanpa mengurangi alokasi anggaran utama, serta memaksimalkan penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.