Diskop UKM Kutai Timur Ancam Membekukan Operasional Koperasi Karya Bersama II

- Redaksi

Selasa, 13 Juni 2023 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kutai Timur telah mengumumkan ancaman untuk membekukan operasional Koperasi Karya Bersama II, yang berlokasi di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Alasan di balik rencana pembubaran ini adalah karena dinilai bahwa pembentukan struktur dan pejabat dalam koperasi plasma ini tidak sesuai dengan semangat kerja sama, melainkan cenderung mengutamakan pengurus dengan jabatan turun-temurun dari generasi orang tua ke anak.

Di samping itu, koperasi ini juga dianggap tidak menjalankan prinsip-prinsip keberlanjutan yang sehat. Para anggotanya tidak melaksanakan simpanan wajib dan simpanan pokok sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pembentukan koperasi.

Baca Juga :   Banyak Dukungan, Disnaketrans Berharap Kegiatan Perencanaan Kerja Makro Berjalan Dengan Benar

Firman Wahyudi, Kabid Kelembagaan Diskop UKM Kutim, mengungkapkan, “Koperasi ini seakan menjadi koperasi keluarga, padahal seharusnya sebagai koperasi plasma atau kebun sawit. Kerja sama dengan perusahaan memerlukan adanya simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi. Namun, hal ini tidak dilaksanakan sejak awal.”

Akibatnya, anggota koperasi ini tidak pernah menerima dana pembagian hasil usaha (SHU) hingga saat ini.

“Dana bagi hasil bagi para anggota tidak pernah diterima. Lahan plasma juga belum digunakan oleh perusahaan karena anggota koperasi belum memiliki klarifikasi keanggotaan yang jelas,” ungkap Firman.

Baca Juga :   Pemkab Kutim Bakal Tambah Kendaraan Operasional Satpol PP di APBD Perubahan

Karena kurangnya kejelasan ini, Diskop UKM Kutim merencanakan untuk membekukan operasional Koperasi Karya Bersama II. Keputusan ini akan diumumkan melalui kecamatan.

Namun, pihak pengurus Koperasi Karya Etam Bersama II meminta waktu selama satu bulan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan melalui rapat anggota. Mereka berencana untuk membentuk kepengurusan baru dan mengatur anggaran dasar koperasi.

“Kami memberikan waktu kepada mereka untuk mengadakan pertemuan dan membahas apakah mereka akan melanjutkan kepengurusan yang ada atau mengubahnya. Kami juga menekankan bahwa koperasi harus sepakat tentang simpanan pokok dan simpanan wajib. Tanpa hal ini, operasional koperasi tidak dapat berjalan,” terang mereka.

Baca Juga :   35 Sekolah Rujukan Google di Kutim Dapat Dukungan Internet Tambahan Jika Dibutuhkan

Firman Wahyudi juga mengingatkan bahwa Koperasi Karya Bersama II harus mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) agar anggota tahu tentang arus dana masuk dan keluar.

“RAT dalam koperasi sudah diatur dan tidak dapat diabaikan. Jika hal ini tidak diikuti, kami tidak ragu untuk memberikan sanksi,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal
Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur
Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur
Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas
Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk
Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur
Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru