![]()
Kutai Timur – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa keberadaan tenaga pendamping di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa menjadi kunci dalam mendukung pelaksanaan program dana RT.
“Tenaga pendamping bertugas mendampingi seluruh kegiatan, berperan sebagai perantara atau katalisator antara kepala desa dengan RT, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Dalam waktu dekat, kami juga akan merumuskan indikator pengukuran agar efektivitas pendampingan dapat diukur secara sistematis,” ujar Basuni.
Basuni menambahkan, pendamping nantinya akan melaporkan kegiatan hingga ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Hal ini dilakukan untuk menilai sejauh mana pengaruh program terhadap empat tujuan utama, yakni menurunkan angka kemiskinan, pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kesejahteraan, dan penurunan angka stunting. “Basis data yang digunakan terkait stunting dan kemiskinan. Jika data dari BPS tidak valid atau ada warga miskin yang belum tercatat, RT tetap bisa menjadikan warga tersebut sebagai sasaran program, sehingga tidak ada yang terlewat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dana RT yang masuk dalam skema APBDes tidak mengurangi alokasi dana desa lainnya. “Mekanisme pengelolaan tetap melalui APBDes, sehingga penganggaran di RT tidak mengurangi alokasi dana lain di desa. Ini memastikan program tetap berjalan sesuai rencana tanpa mengganggu belanja desa lainnya,” pungkas Basuni.
Dengan peran pendamping yang jelas dan sistem pelaporan yang terstruktur, DPMDes Kutim berharap program dana RT dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama untuk kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

















