![]()
KUTAI TIMUR — Kabag Kerjasama Sekkab Kutim Ardiyanto Indra Purnomo menyampaikan perannya pada fasilitasi dokumen-dokumen kerjasama, seperti MoU (Memorandum of Understanding) dan PKS (Perjanjian Kerjasama).
“Kami itu seperti bagian hukum saja, lebih banyak menyelesaikan dokumen kerjasama. Misalnya, pemerintah daerah bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas SDM, seperti menyekolahkan anak-anak Kutai Timur di universitas, misalnya Unmul,” ungkap Ardiyanto saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa tugas utama mereka adalah memastikan proses administrasi kerjasama berjalan lancar, terutama untuk mendukung program-program pemerintah daerah.
Menurutnya, Bagian Kerjasama tidak terlibat dalam pengambilan kebijakan atau pelaksanaan kegiatan langsung. Mereka hanya berperan sebagai fasilitator antara pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan mitra kerjasama, termasuk perguruan tinggi.
“Kalau kegiatan spesifik, seperti kajian atau penelitian, itu larinya langsung ke OPD terkait. Kami hanya mengurus dokumen utama, seperti MoU dan kelanjutannya dalam bentuk PKS,” tambahnya.
Ardiyanto juga mengatakan bagian Kerjasama menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung sinergi antara pemerintah daerah dan mitra eksternal.
Fokus utamanya adalah memastikan kerjasama berjalan sesuai prosedur, sehingga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan SDM di Kutai Timur.
Lebih lanjut, Ardiyanto menegaskan bahwa keberhasilan kerjasama bergantung pada pelaksanaan oleh OPD.
“Kami hanya menjembatani prosesnya. Setelah MoU ditandatangani, tindak lanjutnya ada di OPD. Kalau OPD merasa kegiatan itu relevan, mereka akan melanjutkan dengan perjanjian kerjasama,” jelasnya. (Adv/r)
















