![]()
KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang membahas pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP).
Atas pengesahan itu DPRD Kutim mendapat apresiasi yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Kutim.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan wujud komitmen Pemkab dan DPRD dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya kebakaran.
“Perda ini merupakan hasil proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Rizali dalam Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa hadirnya Perda ini bukan hanya sekadar formalitas, namun simbol kemitraan yang erat antara DPRD dan Pemkab Kutim.
“Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” tegasnya
Karena itu, ia mewakili Pemkab Kutim mengapresiasi setinggi-tingginya semangat anggota dewan dan tim penyusun yang telah bekerja keras dalam meghadirkan Perda ini.
Rizali berharap semua pihak, terutama SKPD terkait, dapat segera menyiapkan langkah-langkah implementasi Perda ini, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan peningkatan kesiapsiagaan dalam mencegah dan mengurangi risiko kebakaran.
“Semoga Perda ini dapat mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran,” tandasnya.
Sementara itu, Pansus DPRD Kutim menyampaikan bahwa semua masukan, saran, dan perdebatan selama proses pembahasan telah dicermati dengan baik.
Mereka juga optimistis Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi risiko kebakaran dan penyelamatan di Kutim. (Adv/res)
















