KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Pandi Widiarto, mewakili Fraksi Demokrat DPRD Kutim sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pandangan akhir tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-22 dihadapan Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan dihadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda, OPD serta tamu undangan lainnya, Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (26/11/2024).
“Pandangan akhir Fraksi Demokrat Kutim tentang Raperda RPJPD 2025-2045, Fraksi Partai Demokrat menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Perda,” ucap Pandi Widiarto.
Meski setuju RPJPD 2025-2045 disahkan menjadi Perda, Pandi Widiarto mengungkapkan Fraksi Demokrat memberikan beberapa catatan.
“Fraksi Partai Demokrat menitikberatkan pada fokus dalam RPJPD sebaiknya bisa disesuaikan dengan program kerja nasional dan seluruh OPD yang ada, bisa dengan cepat untuk menyesuaikan dengan Perda RPJPD ini dalam penyusunan RKPD,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya sinkronisasikan dengan rencana tata ruang wilayah yang terbaru.
“Fraksi Partai Demokrat fokus kepada pembangunan sumber daya manusia yang berasaskan human capital dan bukan lagi sekadar human resources,” ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat juga, kata Pandi berpandangan agar pemerintah melalui BPS dan Dinas Sosial lebih jeli dan serius lagi dalam rangka mengurangi tingkat kemiskinan yang ada.
“Kami berharap dengan disahkannya perda RPJPD ini, seluruh masyarakat Kutim dapat berpartisipasi mengawal rancangan ini guna terwujudnya Kutim menjadi daerah yang maju, inklusi dan berkelanjutan, demi Kutai Timur Hebat dan Indonesia Emas 2045,” tandasnya. (Adv/res)