Sangatta – Kabar penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang menjadi perhatian serius bagi para Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Tim Pro Kutim telah mengkonfirmasi bahwa kontrak kerja TK2D Pemkab Kutim akan tetap diperpanjang dan bahkan akan segera mengalami kenaikan gaji sebesar 50 persen setelah selesainya Peraturan Bupati. Sesuai dengan kontrak kerja yang telah disahkan, para TK2D dapat mempertahankan pekerjaan mereka dengan status yang tetap.
“Untuk persoalan perpanjangan kontrak TK2D sendiri tak ada masalah. Sampai saat ini belum ada juga kebijakan dari Kemenpan-RB terkait dengan pemutusan hubungan kerja dengan TK2D,” tegas Rizali saat diwawancarai usai pelantikan PAW Anggota DPRD Kutim di Lobi Gedung Paripurna DPRD Kutim, Senin (10/7/2023).
Ia menegaskan Pemkab Kutim masih membutuhkan TK2D. Apalagi rata-rata pekerjaan di kantor lebih didominasi oleh TK2D. Maka dari itu pihaknya tetap mengakomodir TK2D selagi belum ada kebijakan yang melarang.
“Walaupun berdasarkan surat edaran Kemenpan-RB, surat kerja TK2D hanya sampai bulan November. Tetapi kebijakan daerah menyangkut TK2D masih dibutuhkan daerah,” terangnya.
Untuk itu, ditambahkan Rizali, keberadaan TK2D ini masih berproses untuk dialihkan secara bertahap ke PPPK.
“Sampai saat ini juga pasti ada yang belum lolos menjadi PPPK, tapi mereka yang tak lolos ini sementara daerah masih mempertahankannya sebagai TK2D dan tidak ada yang memberhentikan. Kecuali yang memang bermasalah dan mengundurkan diri,” urainya.
Nah, selanjutnya untuk gaji TK2D akan dinaikkan 50 persen dan PPPK juga sudah menjadi komitmen Pemkab Kutim untuk menaikkan TPP-nya 100 persen.
“Perbup-nya sedang kita selesaikan, tetapi anggaran masuk di anggaran perubahan,” jelasnya.
Kemudian, setelah Perbup-nya selesai dimulai awal tahun yakni Januari 2023 ditagihkan jumlah kenaikan gajinya dan TPP PPPK.
“Jadi terima rapelan pada akhir tahun karena masuk dalam APBD Perubahan,” tutupnya. (Adv)