MUARA WAHAU – Kepala Desa Wanasari baru saja remsi dilantik oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta kepada Kepala Desa (Kades) dan BPD bersinergi, sehingga tersusun APBDes yang representatif dan pro terhadap pembangunan desa.
Kedua lembaga ini hendaknya mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan. Hal tersebut diungkapkan Bupati ketika melantik dan mengukuhkan Kepala Desa (Kades) Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Rabu (15/11/2023), di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa setempat.
“Bersyukurnya saat ini semua desa di Kutim Alokasi Dana Desanya (ADD) naik 100 persen. Bahkan ada yang naik lebih dari itu. Untuk itu, saya berharap dana tersebut dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada permasalahan hukum dikemudian hari,” pesan Ardiansyah.
Terkiat dana RT, Ardiansy meminta agar RT segera menyampaikan program pemerintah Rp 50 juta per RT. Thaun ini sudha memasuki tahun kedua. Program ini merupakan wujud komitmen Pemkab Kutim yang memberikan perhatian pada pengembangan ekonomi kerakyatan yang diberikan langsung ke RT melalui desa.
“Diharapkan kepada semua RT agar menyiapkan dan mengajukan programnya kepada desa. Jangan sampai terlambat. Adapun rinciannya Rp 10 juta untuk peningkatan kapasitas SDM, khususnya masyarakat yang tidak mampu. Kemudian Rp 40 juta untuk pembangunan insfratruktur,” jelasnya.
Terlihat hadir beberapa tamu kehormatan antara lain Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah, Plt Kadisperindag Kutim Andi Nur Hadi Putra, Camat Muara Wahau Marlianto, Camat Telen Petrus Ivung, Forkopimcam, Kades Wanasari Azharudin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa kepala desa dan BPD punya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sendiri. Tetapi keduanya punya kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.
“Ibaratnya bupati dengan DPRD. Jadi kalau bupati dengan DPRD menjalankan pemerintahan kabupaten, yang satu berfungsi sebagai eksekutif (eksekutor) dan yang satunya sebagai legislatif (legislator). Eksekutor menjalankan dan legislator menyusun. Sama dengan kepala desa sebagai eksekutor dan BPD sebagai legislator. Perbedaannya adalah kepala desa dan BPD tidak mewakili partai politik tapi tugasnya hampir sama yaitu bersama-sama menyusun rencana kerja desa,” jelasnya.(adm1)