Warga Martadinata Difasilitasi Isbat Nikah, Disdukcapil Kutim Pastikan Pelayanan Berdasar Domisili

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 11:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumeah, memastikan bahwa seluruh warga yang berdomisili di wilayah Kutim berhak memperoleh fasilitasi isbat nikah, meskipun KTP mereka bukan berasal dari Kutim. Kepastian ini ia sampaikan usai melakukan kunjungan langsung ke wilayah Martadinata untuk bertemu warga setempat.

“Sengaja saya ke sana, dan saya panggil orang-orang Martadinata itu, kan orang Sidrap. Supaya warga di sana tahu bahwa semuanya itu dimudahkan, bahwa saya punya syarat yang mau isbat nikah walaupun KTP-nya bukan Kutim tetap kami fasilitasi, karena kan tinggalnya di situ,” ujar Jumeah.

Baca Juga :   Dinsos Kutim Jalin Komunikasi Dengan Orang Tua Penjual Es Lilin Cilik Demi Upayakan Sang Anak Kembali Bersekolah

Ia menjelaskan bahwa mekanisme isbat nikah tidak hanya mendasarkan verifikasi pada alamat KTP, tetapi pada domisili tempat warga benar-benar tinggal. Menurutnya, hal tersebut telah ia bahas bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur.

“Saya sudah diskusi sama PA dan Kemenag. PA itu memverifikasi orang dasarnya bukan KTP, dasarnya itu di mana dia tinggal, dan itu wilayah Kutim,” katanya.

Baca Juga :   Penas KTNA ke XVI di Kota Padang, 130 Peserta Berangkat Mewakili Kutim

Jumeah menegaskan bahwa PA Bontang tidak memiliki kewenangan memproses isbat nikah warga yang tinggal di Kutim, meskipun KTP mereka berasal dari Bontang. “PA Bontang tidak akan pernah mau menyentuh orang di situ karena sudah inkrah. Jadi walaupun KTP-nya Bontang, pihak Bontang tidak akan pernah mau mengisbatkan orang di situ karena wilayah yang dia tinggal kan Kutim. Makanya PA Kutim yang bisa memverifikasi, mengisbatkan nantinya,” pungkasnya.

Baca Juga :   Kawasan Folder Kutai Timur Tetap Jadi Penyangga Banjir Meski Digunakan untuk Aktivitas Masyarakat

Dengan penegasan tersebut, Disdukcapil Kutim berharap masyarakat tidak ragu mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk perkara isbat nikah, karena seluruh proses telah disesuaikan dengan ketentuan hukum serta memperhatikan kenyataan domisili masyarakat.

Berita Terkait

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal
Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur
Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur
Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas
Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk
Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur
Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:38 WITA

Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA