![]()
Kutai Timur – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumeah, memastikan bahwa seluruh warga yang berdomisili di wilayah Kutim berhak memperoleh fasilitasi isbat nikah, meskipun KTP mereka bukan berasal dari Kutim. Kepastian ini ia sampaikan usai melakukan kunjungan langsung ke wilayah Martadinata untuk bertemu warga setempat.
“Sengaja saya ke sana, dan saya panggil orang-orang Martadinata itu, kan orang Sidrap. Supaya warga di sana tahu bahwa semuanya itu dimudahkan, bahwa saya punya syarat yang mau isbat nikah walaupun KTP-nya bukan Kutim tetap kami fasilitasi, karena kan tinggalnya di situ,” ujar Jumeah.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme isbat nikah tidak hanya mendasarkan verifikasi pada alamat KTP, tetapi pada domisili tempat warga benar-benar tinggal. Menurutnya, hal tersebut telah ia bahas bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur.
“Saya sudah diskusi sama PA dan Kemenag. PA itu memverifikasi orang dasarnya bukan KTP, dasarnya itu di mana dia tinggal, dan itu wilayah Kutim,” katanya.
Jumeah menegaskan bahwa PA Bontang tidak memiliki kewenangan memproses isbat nikah warga yang tinggal di Kutim, meskipun KTP mereka berasal dari Bontang. “PA Bontang tidak akan pernah mau menyentuh orang di situ karena sudah inkrah. Jadi walaupun KTP-nya Bontang, pihak Bontang tidak akan pernah mau mengisbatkan orang di situ karena wilayah yang dia tinggal kan Kutim. Makanya PA Kutim yang bisa memverifikasi, mengisbatkan nantinya,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, Disdukcapil Kutim berharap masyarakat tidak ragu mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk perkara isbat nikah, karena seluruh proses telah disesuaikan dengan ketentuan hukum serta memperhatikan kenyataan domisili masyarakat.

















