![]()
Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pembangunan Jembatan Ringroad berdampak pada pengenaan denda kepada pihak kontraktor. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur, Joni Abdi Setia, S.STP., M.T., menjawab pertanyaan mengenai status pembayaran dan sanksi terhadap keterlambatan pekerjaan.
Menurut Joni, pengenaan denda merupakan ketentuan yang berlaku dalam kontrak kerja proyek pemerintah jika terjadi keterlambatan penyelesaian di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Masih ada sanksinya berupa denda pelaksanaan pekerjaan. Denda dihitung berdasarkan keterlambatan dari jadwal yang disepakati,” ujar Joni.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan denda bersifat per hari, menggunakan sistem permil, sehingga semakin banyak hari keterlambatan, semakin besar pengurangannya dari nilai pembayaran.
“Denda dihitung per hari dengan rumus permil. Jadi nominal pembayaran dari pemerintah kepada kontraktor otomatis berkurang sesuai besaran keterlambatan. Semakin lama pengerjaannya, semakin besar dendanya, dan tentu itu merugikan pihak kontraktor,” jelasnya.
Terkait lamanya waktu keterlambatan, Joni menyebutkan bahwa terdapat beberapa faktor teknis yang menyebabkan pekerjaan mundur dari jadwal. Namun demikian, ia memastikan kewajiban pembayaran tetap dilakukan setelah semua proses administrasi dipenuhi.
“Memang ada keterlambatan waktu pengerjaan kemarin. Tapi proses pembayaran tetap dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan penyesuaian denda dihitung,” pungkasnya.
Proyek pembangunan Jembatan Ringroad Kutai Timur menjadi salah satu infrastruktur penting untuk mendukung konektivitas transportasi dan pengembangan wilayah. Pemerintah berharap jembatan ini segera tuntas agar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik semakin lancar.
Hingga kini, Dinas PUPR terus melakukan evaluasi agar pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan sesuai target akhir tahun dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

















