![]()
Kutai Timur – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Muhammad Basuni, menegaskan bahwa seluruh barang bantuan yang diberikan kepada RT akan dicatat sebagai aset desa sesuai mekanisme APBDes.
“Di desa ini belum ada yang namanya kapitalisasi threshold. Artinya, pembelian suatu barang yang menjadi aset harus memenuhi standar tertentu, bukan sekadar barang habis pakai. Barang yang tidak habis pakai akan dimasukkan ke dalam belanja modal. Kami tidak ingin memasukkannya ke belanja lain yang diserahkan ke pihak ketiga, karena khawatir RT menerima bantuan dan kemudian menjualnya. Dengan pencatatan sebagai aset, semua barang tercatat dan sesuai standar belanja modal,” ujar Basuni.
Basuni menambahkan, pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tetap menjadi tanggung jawab desa, dibantu oleh pendamping. “Yang membuat RAB itu adalah desa, dibantu pendamping. Hal ini agar pelaksanaan tetap mengacu pada aturan APBDes. Dengan demikian, pengadaan dan pelaksanaan kegiatan lebih terstruktur, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pendamping desa sendiri memiliki peran penting dalam memastikan bahwa mekanisme pengadaan, pencatatan aset, dan pengelolaan dana bantuan berjalan sesuai aturan. Dengan sistem ini, setiap bantuan atau barang yang masuk ke RT tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga aman secara administrasi dan transparan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPMDes Kutim untuk meningkatkan akuntabilitas program desa, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan atau penjualan barang yang seharusnya menjadi fasilitas publik.

















