KUTAI TIMUR — DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025, Senin (11/11/2024). Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Pertemuan dewan bersama Pemkab Kutim itu menyangkut pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Pengesahan ini turut dihadiri Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi. Dia mengatakan pengesahan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab dan DPRD untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Kata dia, perda tersebut adalah hasil integrasi yang digalakkan oleh pemerintah beserta para wakil rakyat.
“Perda ini merupakan hasil proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Menurutnya, pengesahan ini bukan hanya formalistik, tetapi simbol kerja sama antara DPRD dan Pemkab Kutim dalam berupaya melindungi rakyatnya.
“Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” jelas dia.
Untuk itu Rizali memberikan apresiasi kepqda dewan dan tim penyusun yang telah bekerja keras merampungkan raperda tersebut yang akhirnya disahkan.
Dirinya berharap agar perda yang baru saja disahkan ini bisa menyalurkan manfaat kepada seluruh masyarakat Kutim.
“Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pansus DPRD Kutim menyampaikan seluruh masukan dan perdebatan selama proses pembahasan raperda telah dianalisa dengan baik.
Mereka optimistis Perda ini bakal menjadi instrumen penting memitigasi risiko kebakaran dan penyelamatan di Kutim. (Adv)