Sangatta – Rencana Perda Ketertiban Umum yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditanggapi oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Melalui Juru Bicaranya yakni Faisal Rachman, Fraksi PDI-P menekankan pentingnya merumuskan peraturan dengan jelas dan spesifik.
Faisal Rachman menekankan bahwa aturan yang terlalu umum dan luas berpotensi disalahgunakan, sehingga pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban.
“Dalam menyusun Perda Ketertiban Umum, kami mendorong agar rumusan aturan tersebut jelas dan spesifik. Hal ini penting untuk menghindari penafsiran yang keliru dan penyalahgunaan aturan. Pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban,” ungkap Faisal Rachman.
“Aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represif yang berlebihan,” ungkapnya.
Politisi PDI Kutai Timur yang telah dua kali terpilih ini, meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi berkala terkait Raperda Ketertiban Umum yang telah diusulkan dan melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut. Jika ditemukan rancangan perda yang cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi.
Dengan demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya aspek kejelasan, proporsionalitas, dan kebebasan dalam merumuskan Perda Ketertiban Umum yang akan berlaku di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan akan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.