Faisal Rachman Meminta Penyusunan Raperda Ketertiban Umum Lebih Spesifik

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Rencana Perda Ketertiban Umum yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditanggapi oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Melalui Juru Bicaranya yakni Faisal Rachman, Fraksi PDI-P menekankan pentingnya merumuskan peraturan dengan jelas dan spesifik.

Faisal Rachman menekankan bahwa aturan yang terlalu umum dan luas berpotensi disalahgunakan, sehingga pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban.

Baca Juga :   Yan Menilai Pariwisata Kutai Timur Belum Optimal, Karena Ketersediaan Infrastruktur Yang Belum Memadai

“Dalam menyusun Perda Ketertiban Umum, kami mendorong agar rumusan aturan tersebut jelas dan spesifik. Hal ini penting untuk menghindari penafsiran yang keliru dan penyalahgunaan aturan. Pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban,” ungkap Faisal Rachman.

“Aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represif yang berlebihan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kajan Lahang Dorong Pemerintah Perhatikan Pendidikan Non-Akademis

Politisi PDI Kutai Timur yang telah dua kali terpilih ini, meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi berkala terkait Raperda Ketertiban Umum yang telah diusulkan dan melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut. Jika ditemukan rancangan perda yang cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi.

Dengan demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya aspek kejelasan, proporsionalitas, dan kebebasan dalam merumuskan Perda Ketertiban Umum yang akan berlaku di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan akan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:57 WITA

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA