Faisal Rachman Meminta Penyusunan Raperda Ketertiban Umum Lebih Spesifik

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Rencana Perda Ketertiban Umum yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditanggapi oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Melalui Juru Bicaranya yakni Faisal Rachman, Fraksi PDI-P menekankan pentingnya merumuskan peraturan dengan jelas dan spesifik.

Faisal Rachman menekankan bahwa aturan yang terlalu umum dan luas berpotensi disalahgunakan, sehingga pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban.

Baca Juga :   Piter Palinggi Dorong Dukungan Infrastruktur untuk Pelaksanaan Perda

“Dalam menyusun Perda Ketertiban Umum, kami mendorong agar rumusan aturan tersebut jelas dan spesifik. Hal ini penting untuk menghindari penafsiran yang keliru dan penyalahgunaan aturan. Pengaturan yang diterapkan harus proporsional, tidak memberatkan, dan tidak membatasi kebebasan lebih dari yang diperlukan untuk menjaga ketertiban,” ungkap Faisal Rachman.

“Aparat penegak hukum perlu dilatih mengenai standar HAM dan kebebasan berekspresi. Mereka harus paham bagaimana menangani aksi massa dan situasi yang melibatkan hak untuk menyampaikan pendapat tanpa melakukan tindakan represif yang berlebihan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Mulyana: Pemkab Kutim Harus Cermati Pemanfaatan Belanja Transfer untuk Desa

Politisi PDI Kutai Timur yang telah dua kali terpilih ini, meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi berkala terkait Raperda Ketertiban Umum yang telah diusulkan dan melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi tersebut. Jika ditemukan rancangan perda yang cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi.

Dengan demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya aspek kejelasan, proporsionalitas, dan kebebasan dalam merumuskan Perda Ketertiban Umum yang akan berlaku di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan akan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru