Joni; 80 Persen Karyawan Perusahaan Harus Orang Lokal

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, menegaskan pentingnya seluruh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini mengharuskan perusahaan mengutamakan pekerja lokal, dengan ketentuan bahwa 80 persen dari total karyawan harus berasal dari daerah setempat.

Baca Juga :   Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur Soroti Ketidakkonsistenan dalam LKPJ Bupati 2023

“Dalam perda tersebut, perusahaan diwajibkan mengutamakan pekerja lokal sebanyak 80 persen dari total karyawannya. Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Kutim untuk menjalankan ketentuan ini dengan serius,” ujar Joni.

Selain menekankan kepatuhan perusahaan, Joni juga meminta masyarakat dan pekerja untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan perda ini. “Masyarakat dan pekerja harus ikut berperan aktif mengawasi perusahaan di daerah. Jika ada perusahaan yang masih banyak mempekerjakan tenaga kerja luar daerah, maka akan ada sanksi tegas,” tambahnya.

Baca Juga :   MYC Untuk Pembangunan Pasar Sangatta Selatan Di Pastikan Tak Terealisasi

Joni menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perda ini akan ditindak secara serius, mengingat pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk kesejahteraan dan pembangunan daerah. “Kepatuhan terhadap Perda No. 1 Tahun 2022 adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur,” tutup Joni.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:57 WITA

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA