Joni; 80 Persen Karyawan Perusahaan Harus Orang Lokal

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, menegaskan pentingnya seluruh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini mengharuskan perusahaan mengutamakan pekerja lokal, dengan ketentuan bahwa 80 persen dari total karyawan harus berasal dari daerah setempat.

Baca Juga :   Asti Mazar Desak Pemerintah Fungsikan BLK Ciptakan Tenaga Kerja Lokal yang Kompeten

“Dalam perda tersebut, perusahaan diwajibkan mengutamakan pekerja lokal sebanyak 80 persen dari total karyawannya. Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Kutim untuk menjalankan ketentuan ini dengan serius,” ujar Joni.

Selain menekankan kepatuhan perusahaan, Joni juga meminta masyarakat dan pekerja untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan perda ini. “Masyarakat dan pekerja harus ikut berperan aktif mengawasi perusahaan di daerah. Jika ada perusahaan yang masih banyak mempekerjakan tenaga kerja luar daerah, maka akan ada sanksi tegas,” tambahnya.

Baca Juga :   Fraksi Demokrat Desak Pemerintah agar Realisasi Anggaran 2025 Dilakukan Secepat Mungkin

Joni menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perda ini akan ditindak secara serius, mengingat pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk kesejahteraan dan pembangunan daerah. “Kepatuhan terhadap Perda No. 1 Tahun 2022 adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur,” tutup Joni.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:25 WITA

Akhmad Wasrip Tekankan Disiplin dan Kerja Kolektif, PKS Kutim Siapkan Kemenangan Politik

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:42 WITA

Dari Kutai Timur ke Panggung Nasional, PT Siap Umroh Haji Jadi Satu-satunya Travel Daerah yang Bersanding dengan Travel Besar di Jogja Umrah Travel Fair 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Ardiansyah Sulaiman Rombak Kabinet Pejabat Kutim, Tekankan Pelayanan Publik Publik Berorientasi ASN Berakhlak

Selasa, 14 April 2026 - 16:28 WITA

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RPU

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

PGRI Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Konfercab, 127 Kepsek dan Guru Ikut Ambil Bagian

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Sabtu, 22 November 2025 - 18:38 WITA

Ronny: Kominfo Kutim Pastikan Dukungan Penuh untuk Kebutuhan Internet Sekolah

Minggu, 16 November 2025 - 14:46 WITA

Disdukcapil Kutim Tegaskan Pelayanan Administrasi Bebas Gratifikasi dan Tulus Membantu Masyarakat

Berita Terbaru