Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, menegaskan pentingnya seluruh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini mengharuskan perusahaan mengutamakan pekerja lokal, dengan ketentuan bahwa 80 persen dari total karyawan harus berasal dari daerah setempat.
“Dalam perda tersebut, perusahaan diwajibkan mengutamakan pekerja lokal sebanyak 80 persen dari total karyawannya. Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Kutim untuk menjalankan ketentuan ini dengan serius,” ujar Joni.
Selain menekankan kepatuhan perusahaan, Joni juga meminta masyarakat dan pekerja untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan perda ini. “Masyarakat dan pekerja harus ikut berperan aktif mengawasi perusahaan di daerah. Jika ada perusahaan yang masih banyak mempekerjakan tenaga kerja luar daerah, maka akan ada sanksi tegas,” tambahnya.
Joni menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perda ini akan ditindak secara serius, mengingat pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk kesejahteraan dan pembangunan daerah. “Kepatuhan terhadap Perda No. 1 Tahun 2022 adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur,” tutup Joni.