Joni; 80 Persen Karyawan Perusahaan Harus Orang Lokal

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, menegaskan pentingnya seluruh perusahaan di Kabupaten Kutai Timur untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda ini mengharuskan perusahaan mengutamakan pekerja lokal, dengan ketentuan bahwa 80 persen dari total karyawan harus berasal dari daerah setempat.

Baca Juga :   Terkait Minimnya Aparat Damkar Asri Mazar Beri Komentar: Percuma Alatnya Memadai jika Petugasnya Kurang

“Dalam perda tersebut, perusahaan diwajibkan mengutamakan pekerja lokal sebanyak 80 persen dari total karyawannya. Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Kutim untuk menjalankan ketentuan ini dengan serius,” ujar Joni.

Selain menekankan kepatuhan perusahaan, Joni juga meminta masyarakat dan pekerja untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan perda ini. “Masyarakat dan pekerja harus ikut berperan aktif mengawasi perusahaan di daerah. Jika ada perusahaan yang masih banyak mempekerjakan tenaga kerja luar daerah, maka akan ada sanksi tegas,” tambahnya.

Baca Juga :   Banyak Warga Kutai Timur Tidak Taat Pajak PBB, Faizal Rachman: Ini Tantangan Besar bagi Peningkatan PAD

Joni menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perda ini akan ditindak secara serius, mengingat pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal untuk kesejahteraan dan pembangunan daerah. “Kepatuhan terhadap Perda No. 1 Tahun 2022 adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur,” tutup Joni.

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru