Piter Palinggi Ajukan Penghapusan Perda Jika Tidak Di Patuhi

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta- Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, dari fraksi partai Nasdem, Piter Palinggi memberikan tanggapannya terkait pengesahan beberapa Peraturan Daerah ( Perda ) yang ada di Kutai Timur.

Saat sidang paripurna yang digelar dengan dua tema penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur tentang dua poin.

  1. Pencegahan dan penaggulangan bahaya kebakaran
  2. Ketertiban umum

Dijelaskan oleh ketua DPRD Kutai Timur Joni terkait dua nota tersebut serta sederet pejabat lainnya. Piter palinggi memberikan masukan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, terkait banyaknya Perda yag telah disahkan dan memang harus ada perhatian terhadap perda tersebut. Terutama dalam pematuhan baik di kalangan pemerintahan maupun masyarakat.

Baca Juga :   Abdi Firdaus Tetap Perhatikan Masyarakat

Saat sidang berlangsung, Piter Palinggi kemudian mengutarakan pendapatnya terkait pengesahan beberapa Perda yang ada di Kutai Timur. Termasuk salah satunya Perda merokok

Seiring dengan berjalannya pembangunan, perda yang baik apabila didukung dengan berbagai insfrastruktur, baik SDM dan lain sebagainya dan juga perda ini akan berjalan baik jika kita semua mentaatainya.

Baca Juga :   Faisal : Masyarakat Harus Dilibatkan Menjaga Ketertiban Umum

“Kita ingin lihat sejauh mana Perda tersebut berjalan di tengah masyarakat dan harapan kita tentunya kita sangat mendukung”.Ujar Piter

“dan yang ingin kami soroti adalah perda yang pernah ada, atau mungkin bisa kita bisa cabut jika tidak sesuai atau tidak di patuhi”.Lanjut Piter

“Contoh perda Rokok, ada Perda merokok tapi kita tidak mematuhi” jelas Piter

Baca Juga :   Legislator Leny Susilawati Desak Pemerintah Beri Bantuan UMKM Kutai Timur

Piter merasa bahwa ada perda yang sudah di sahkan namun tidak dipatuhi bahkan terang- terangan dilanggar oleh orang-orang terutama, menurutnya perlu ditegaskan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. (adv)

 

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru