Tanggapan Yan Ipui tentang Pemerataan Insentif Bagi Guru Sekolah Agama dan Negeri di Kutim

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 10:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yan (dok: kaltimterkini)

Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yan (dok: kaltimterkini)

Loading

KUTAI TIMUR – Legislator Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui memberikan tanggapan terkait tidak meratanya insentif yang diperoleh guru di sekolah agama dengan guru sekolah negeri.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutim yang menaungi bidang Pendidikan di Komisi D tersebut, mengaku masalah ini telah lama dikeluhkannya

“Ini sebenarnya persoalan yang sudah lama munucul, tapi selama ini kita manut hukum,” jelasnya, saat ditemui Senin (4/11/2024) kemarin.

Baca Juga :   Eddy Markus Palinggi Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Pasalanya, kata Yan, Guru di sekolah agama dinaungi oleh kementrian agama yang memiliki prosedur administrasinya sendiri.

“Tata cara administrasi mereka mengikuti kementrian. Dan itu yang sering menjadi perbedaan penerapannya di daerah,” terangnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, pemerintah bukan tidak mau memberikan kesetaraan bagi guru di Kutai Timur.

“Dalam artian niat baik saja tidak cukup, ketika niat baik kita mau memperlakukan adil tapi melanggar hukum, pemerintah juga tidak bisa,” tegas mantan Ketua Komisi D DPRD Kutim periode sebelumnya itu.

Baca Juga :   Yuli Sa'pang Dukung Raperda Yang Fokus Pada Upaya Pencegahan Penyakit HIV Dan AIDS.

Sedekat ini kata dia, pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi sesuai dengan wewenang yang sudah di atur.

Meski begitu, Yan mengakui memang terdapat selisih jauh antara kondisi kedua guru tersebut. Sayangnya pemerintah tidak ingin salah langkah dan menghadirkan masalah lain.

“Ya itu nantilah kita mencoba untuk memfasilitasi ini, karena bagaimana pun ini menjadi probleme kita bersama,” ucapnya.

Baca Juga :   Perda Ketertiban Umum Harus Terapkan Prinsip Keadilan

Legislator incumbent ini, mengaku permasalahan ini kerap menjadi objek demonstrasi DPRD. Yan yakin akan ada jalan keluar dalam masalah ini, seperti masalah PPPK yang meminta mendapatkan persamaan hak dengan PNS. (Adv/res)

Berita Terkait

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN
Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:05 WITA

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:14 WITA

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Senin, 9 Desember 2024 - 19:40 WITA

Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA