RSUD Sangkulirang Bakal Tindak Tegas Jika Ditemukan Kelalaian Saat Menangani Pasien

- Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 07:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Soal aduan BPJS Kesehatan dan Anggota DPRD Kutim yang diterima pada Sabtu (15/7/2023) siang, RSUD Sangkulirang akan mengkonfirmasi kepada seluruh staff yang terlibat dalam pelayanan pasien yang dimaksud. Pada intinya, disampaikan oleh Plt. Dirut RSUD Sangkulirang, dr. Azizah Bin Smith menerima aduan tersebut dan membenarkan pasien yang dimaksud pernah dirawat di RSUD Sangkulirang pada tanggal 20 sampai 21 Juni 2023 lalu.

Baca Juga :   Panen Raya Padi Organik Mencapai Rekor Baru di Kutim, Sukses Hasilkan 5,5 Ton Padi Berkualitas

Atas dasar itulah, pihaknya akan mengkonfirmasi kembali kepada seluruh staffnya yang terlibat dalam penangananan pasien tersebut.

“Berhubung aduan tersebut disampaikan di hari Sabtu, maka kami belum bisa konfirmasi, karena Sabtu dan Minggu pihak manajemennya tutup, sehingga besok (Senin) kita jadwalkan untuk memanggil,” ungkap Azizah, Minggu (16/7/2023).

Disamping itu ia mendapat instruksi dari Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, Bahrani Hasanal untuk menangani kasus tersebut secara terbuka. Apabila nanti ternyata ditemukan adanya kelalaian, kesengajaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh staff kami dalam memberikan pelayanan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas semua staff yang terlibat pada kasus ini.

Baca Juga :   Dinkes Kutim Selidiki Kasus Pasien BPJS Kesehatan di RS Sangkulirang

“Namun kembali lagi terlebih dahulu, terkait kronologi permasalahan ini, kita harus mendengarkan pihak-pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan dari BPJS Kesehatan pasien umum bisa berubah menjadi pasien BPJS Kesehatan dapat dilakukan dalam kurun waktu 3×24 jam. Apalagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengantongi predikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan sehingga seluruh warga yang memiliki KTP Kutai Timur langsung bisa mengaktifkan BPJS Kesehatan dalam waktu 1×24 jam.

Baca Juga :   Menerapkan Kurikulum Merdeka Merupakan Transformasi Pendidikan di Kutai Timur

“Kita mengacu pada aturan BPJS Kesehatan, apabila pasien umum mengurus BPJSnya dalam waktu 3×24 jam itu bisa dialihkan dari pasien umum jadi BPJS,” urainya.(Adv)

Berita Terkait

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal
Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur
Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur
Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas
Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk
Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur
Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru